FAQ Rutan Situbondo - Layanan Informasi Publik

Tanya Jawab (FAQ) Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo

Temukan semua jawaban yang Anda butuhkan tentang layanan, kunjungan, dan pembinaan WBP di sini.

Informasi Kunjungan

Syarat utama kunjungan adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Kunjungan (didapatkan dari Rutan).
  • Membawa KTP asli pengunjung.
  • Surat Izin Kunjungan dari instansi terkait (Kejaksaan/Pengadilan) jika WBP masih tahanan.
  • Hanya keluarga inti yang terdaftar yang diperbolehkan membesuk.

Waktu kunjungan biasanya dibagi menjadi dua sesi (pagi dan siang) pada hari yang telah ditentukan. Detail jam kunjungan dapat berubah sewaktu-waktu, mohon konfirmasi ke layanan informasi Rutan.

Pembinaan & Program WBP

Rutan Situbondo menyediakan dua jenis pembinaan utama:

  1. Pembinaan Kerohanian (Spiritual): Fokus pada penguatan iman, moral, dan etika melalui kegiatan keagamaan rutin.
  2. Pembinaan Kemandirian (Vokasi): Pelatihan keterampilan seperti tata boga, kerajinan, atau pertanian untuk bekal reintegrasi.

Ya, Rutan Situbondo menjamin hak setiap WBP untuk beribadah dan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan keyakinannya, bekerjasama dengan tokoh agama dari berbagai pihak.

Prosedur & Layanan Umum

Penitipan makanan dan barang diperbolehkan pada jam layanan tertentu dan akan diperiksa secara ketat sesuai dengan peraturan keamanan Rutan. Jenis barang yang dilarang (misalnya benda tajam, obat-obatan tanpa resep) akan ditolak.

Pengajuan PB/CMB dilakukan melalui Petugas Pembinaan dan Registrasi. WBP harus memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk menjalani masa pidana minimum dan memiliki program pembinaan yang baik.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Jangan ragu menghubungi petugas kami melalui saluran resmi.

Hubungi Layanan Informasi