Layanan Pengaduan & WBS Rutan Kelas IIB Situbondo

Sampaikan Pengaduan Anda

Kami berkomitmen untuk Zona Integritas. Laporkan segala bentuk pelanggaran etika dan penyimpangan layanan dengan jaminan kerahasiaan.

**Kerahasiaan Pelapor Diutamakan.**

Pilih Saluran Pengaduan Resmi

WBS Kemenkumham RI

Saluran resmi dan terpusat untuk melaporkan pelanggaran di lingkungan Kemenkumham (Direkomendasikan).

Akses WBS

Email Resmi Rutan

Kirimkan detail pengaduan ke alamat email resmi Rutan Situbondo.

rutan.situbondo@kemenkumham.go.id

Kotak Pengaduan Fisik

Tersedia di area Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan diawasi oleh petugas independen.

Telepon & WhatsApp

Hubungi layanan pengaduan kami (hanya saat jam kerja).

0812-3456-7890 (Contoh)

Informasi Wajib Agar Aduan Ditindaklanjuti

Laporan yang jelas, detail, dan didukung bukti akan mempercepat proses investigasi dan penindakan.

Who & When (Siapa & Kapan)

  • **Pihak Terlapor:** Nama/Jabatan/Ciri-ciri.
  • **Waktu Kejadian:** Tanggal dan jam pasti kejadian.
  • **Lokasi Kejadian:** Detail tempat di Rutan (misal: Blok A, Ruang Kunjungan).

What & How (Jenis Pelanggaran)

  • **Jenis Pelanggaran:** Penyuapan, pungli, pemerasan, diskriminasi, atau pelayanan buruk.
  • **Kronologi:** Ceritakan kejadian secara runtut dan jelas.
  • **Dampak:** Apa kerugian yang dialami?

Evidence (Bukti Kuat)

  • Foto atau rekaman video/suara (jika ada).
  • Dokumen terkait.
  • Nama saksi mata (jika ada, dan dapat dihubungi).

Alur Proses Penanganan Pengaduan

Tahap 1: Penerimaan dan Verifikasi Awal

Pengaduan diterima dan diverifikasi kelengkapan datanya (apakah memenuhi unsur 4W+1H). Jika anonim, kerahasiaan dijaga.

Tahap 2: Investigasi dan Pengumpulan Bukti

Tim internal melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan bukti, dan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.

Tahap 3: Penetapan Keputusan

Hasil investigasi dilaporkan kepada pimpinan. Keputusan berupa penindakan, sanksi disiplin, atau penyelesaian masalah ditetapkan.

Tahap 4: Pemberian Feedback

Pihak pelapor (jika identitasnya diketahui) akan dihubungi untuk menerima informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan (sesuai batasan kerahasiaan).