Tugas Pokok & Fungsi - Rutan Kelas IIB Situbondo Kemenkumham RI
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Tugas Pokok & Fungsi Rutan

Landasan operasional dan komitmen seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo dalam menjalankan amanat undang-undang dan nilai-nilai PASTI Kemenkumham.

TUGAS POKOK
(MAIN DUTY)

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo bertugas untuk melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip humanisasi pemasyarakatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 31 Tahun 2019

Integritas & Profesionalisme
Fungsi Operasional

Empat Pilar Pelaksanaan Tugas

Fungsi-fungsi strategis yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pokok Rutan Situbondo dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif dan berkeadilan.

01

Pelayanan Tahanan

Meliputi penerimaan, penempatan, perawatan kesehatan, dan pemenuhan hak-hak dasar tahanan secara manusiawi, non-diskriminatif, dan sesuai standar pelayanan minimal pemasyarakatan.

Penerimaan Kesehatan Konsumsi
02

Pemeliharaan Keamanan

Menyelenggarakan sistem pengamanan yang ketat dan prosedur tata tertib yang efektif untuk mencegah gangguan keamanan, menjaga ketertiban, dan memastikan lingkungan Rutan yang kondusif.

Pengawasan Pengendalian Prosedur
03

Pengelolaan Fasilitas

Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan seluruh aset, sarana, dan prasarana Rutan agar berfungsi optimal untuk mendukung tugas utama serta kenyamanan dan keamanan semua pihak.

Pemeliharaan Infrastruktur Fasilitas
04

Administrasi & Tata Usaha

Melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kearsipan sebagai dukungan teknis manajemen Rutan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

Keuangan Kepegawaian Kearsipan

Sinergi Fungsi

Keempat fungsi ini saling berkaitan dan mendukung satu sama lain dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas pokok yang optimal. Integrasi fungsi-fungsi ini mencerminkan komitmen Rutan Situbondo dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan Tata Kelola yang Baik.