Kunjungan Khusus Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo

Kunjungan Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo

Informasi penting dan persyaratan wajib bagi keluarga yang akan mengunjungi Tahanan (Tersangka atau Terdakwa) di Rutan Kelas IIB Situbondo.

Jadwal Kunjungan Tahanan

Senin & Kamis

Waktu Pelayanan (Tatap Muka)

08:00 – 11:00 WIB

Durasi Kunjungan Maksimum: 15 Menit

Kunjungan di luar jadwal hanya dapat dilakukan atas izin Kepala Rutan dan APH terkait.

Persyaratan Kunjungan Tahanan

Surat Izin Kunjungan APH

Karena Tahanan masih berada di bawah kewenangan Aparat Penegak Hukum:

  • Tahanan Polisi/Kejaksaan: Izin Penyidik/Penuntut Umum
  • Tahanan Pengadilan: Izin Ketua Majelis Hakim

Dokumen Pendukung

  1. KTP/SIM/Paspor Asli
  2. Kartu Keluarga
  3. Pendaftaran melalui Sistem LTSA
  4. Maksimal 4 orang pengunjung

Alur Kunjungan Tahanan

1
Siapkan Surat Izin Kunjungan APH

Pastikan surat izin sudah ditandatangani oleh pihak berwenang

2
Pendaftaran dan Verifikasi di LTSA

Lakukan pendaftaran online melalui sistem LTSA sebelum kunjungan

3
Penggeledahan & Penitipan Barang

Semua pengunjung akan melalui pemeriksaan dan penitipan barang bawaan

Pelaksanaan Kunjungan

Kunjungan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan (maks. 15 menit)

Tips Penting:

  • • Datang 30 menit sebelum jadwal kunjungan
  • • Berpakaian sopan dan rapi
  • • Tidak membawa barang terlarang
  • • Patuhi tata tertib yang berlaku