SOP Rutan Kelas IIB Situbondo

Standar Operasional Prosedur

Panduan resmi bagi WBP, keluarga, mitra, dan petugas Rutan Kelas IIB Situbondo.

Prosedur Inti Pelayanan Publik

1. Prosedur Kunjungan

  • Waktu Layanan: Senin - Kamis (08:00–11:00).
    Minggu dan Hari Libur Nasional tutup.
  • Persyaratan Utama: KTP/KK asli, terdaftar sistem kunjungan, barang diperiksa petugas.
  • Aturan Kunjungan: Maksimal 2 orang dewasa, dilarang HP & uang tunai.

2. Penerimaan WBP Baru

  • Verifikasi Dokumen: BA.7, surat penetapan, dan riwayat kesehatan.
  • Pemeriksaan Awal: Kesehatan fisik & biometrik.
  • Orientasi & Penempatan: Mapenaling dan pengarahan awal.

3. Pelayanan Pengaduan

  • Saluran Resmi: Kotak pengaduan, WA/Telp, atau petugas P2U.
  • Tindak Lanjut: Diverifikasi tim, identitas dirahasiakan.
  • Waktu Penyelesaian: Respon 2×24 jam, maksimal 7 hari kerja.

4. Pemberian Makanan

  • Jadwal: Pagi 07.00, Siang 12.00, Sore 17.00 WIB.
  • Standar: Higienis & sesuai AKG.
  • Pengawasan: Petugas P2U & Kesehatan.

Penting untuk Diketahui

SOP ini mengikuti ketentuan Kementerian Hukum dan HAM / Ditjen Pemasyarakatan dan dapat disesuaikan sesuai kondisi keamanan.