Layanan Pemasyarakatan Non-Inti Rutan Kelas IIB Situbondo

Layanan Lain-Lain

Informasi mengenai Pembebasan Murni, Remisi, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Layanan Bantuan Hukum.

Layanan Pembebasan dan Cuti

Pembebasan Murni (BEBAS)

Pembebasan tanpa syarat bagi WBP yang telah menjalani seluruh masa pidana sesuai Putusan Pengadilan, termasuk Remisi.

Persyaratan Utama:

  • SK Remisi (jika ada) dan perhitungan akhir masa pidana.
  • Telah diverifikasi oleh BAPAS (untuk proses akhir).

Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)

Izin keluar Rutan untuk mengunjungi keluarga inti, diberikan selama 2 hari (48 jam) dan dihitung dari sisa masa pidana.

Syarat Khusus:

  • Telah menjalani minimal 1/2 masa pidana.
  • Sisa pidana maksimal 6 bulan.
  • Surat Jaminan dari keluarga.

Layanan Bantuan Hukum & Remisi

Bantuan Hukum (PROBONO)

Fasilitasi WBP untuk pendampingan hukum gratis dari LBH/Advokat yang bekerja sama.

Prosedur Mendapatkan Bantuan:

  • Mengajukan permohonan tertulis ke Petugas Registrasi.
  • Menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
  • Petugas menghubungi LBH/Advokat.

Remisi (Pengurangan Masa Pidana)

Pengurangan masa pidana bagi Narapidana yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Syarat Wajib:

  1. Telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
  2. Berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
  3. Melengkapi dokumen tuntutan denda (jika ada) dan telah membayar.

Alur Proses Layanan (Contoh: Remisi)

Langkah 1: Verifikasi Data & Syarat

Petugas memeriksa kelengkapan syarat WBP.

Langkah 2: Sidang TPP Rutan

Data WBP yang memenuhi syarat disidangkan dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Langkah 3: Pengajuan ke Direktorat Jenderal

Berkas diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Langkah 4: Penerbitan dan Pelaksanaan SK

SK Remisi diterbitkan dan diserahkan sesuai jadwal.