Layanan Integrasi Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Situbondo

Layanan Integrasi WBP

Prosedur dan persyaratan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Tiga Jenis Program Integrasi

Program Integrasi adalah hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat substanstif dan administratif, memungkinkan mereka menjalani sisa masa pidana di luar lembaga dengan pengawasan.

Pembebasan Bersyarat (PB)

WBP dapat dibebaskan bersyarat setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan minimal 9 bulan sisa pidana. PB adalah yang paling sering diajukan.

Cuti Bersyarat (CB)

Diberikan kepada WBP setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana, sisa pidana tidak lebih dari 6 bulan.

Cuti Menjelang Bebas (CMB)

Diberikan kepada WBP yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, sisa pidana tidak lebih dari 3 bulan.

Persyaratan Administratif dan Substansif

Substansif (Tingkah Laku)

WBP harus:

  • Berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir.
  • Tidak pernah dicabut hak integrasinya.
  • Telah mengikuti Program Pembinaan dengan baik (dibuktikan dengan penilaian).

Administratif (Kelengkapan Dokumen)

Dokumen wajib meliputi:

  1. Surat Permohonan dari WBP.
  2. Salinan Putusan Pengadilan (Vonis).
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
  4. Surat Jaminan dari Keluarga (Suami/Istri/Orang Tua/Wali) yang ditandatangani di atas materai.
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan dari WBP untuk mematuhi bimbingan.

Alur Pengajuan dan Proses Integrasi

Langkah 1: Pemberkasan Internal

Petugas Rutan (Wali Pemasyarakatan) memastikan WBP memenuhi syarat substansif dan membantu kelengkapan dokumen administratif.

Langkah 2: Litmas BAPAS

Rutan mengirim surat permintaan Litmas ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) untuk menilai kelayakan WBP kembali ke masyarakat.

Langkah 3: Sidang TPP dan Pengajuan Kanwil

Hasil Litmas disidangkan di Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan. Jika disetujui, berkas diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil Kemenkumham).

Langkah 4: Keputusan dan Pelaksanaan Integrasi

Setelah SK Integrasi terbit dari Kanwil, WBP dibebaskan untuk menjalani bimbingan di BAPAS hingga masa pidana berakhir.